Jakarta - . Advokat Zico Leonard Djagardo Simajuntak menguji ketentuan mengenai rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 18/2003 tentang
Salah satunya bantuan yang datang dari Kantor Advokat Wiyadi & Partners DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Tangerang yang mengunjungi korban gempa dengan membawa bantuan untuk korban gempa Cianjur. Ketua DPC KAI, Wiliyanto mengatakan, kedatangan tim nya kelokasi gempa Cianjur yakni untuk melihat langsung kondisi di lokasi gempa serta
Sebagai anggota Students Christian Association, ia memimpin kelas Injil untuk masyarakat setempat dan menjadi pendukung Britania Raya ketika Perang Dunia Kedua pecah. Meski teman-temannya memiliki hubungan dengan Kongres Nasional Afrika (ANC) dan gerakan antiimpterialis, Mandela tidak mau terlibat. [33]
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kongres Advokat Indonesia (KAI) menaruh harapan besar pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang bisa menghasilkan sosok pemimpin yang berkualitas di segala sisi. Presiden KAI, Erman Umar menegaskan, tongkat kepemimpinan ke depan harus jatuh ke tangan yang tepat demi terwujudnya kemakmuran demi semua masyarakat. “Negara Indonesia akan bisa mencapai cita-cita bernegara jika
Selain itu Pasal 15 UU Advokat yang berkaitan dengan kekebalan atau imunitas bagi advokat, pada pasal 16 dalam UU tersebut juga mengatur mengenai hal tersebut. Bunyi Pasal 16 UU Advokat jo.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 mengatur lebih rinci terkait tidak dapat dituntutnya advokat dalam menjalankan tugas profesinya sebagai berikut:
Perintah Undang-Undang, Calon Advokat Harus Magang. Administrator Jul 17, 2018. Jakarta, HanTer - Kongres Advokat Indonesia (KAI) tidak sependapat bila aturan magang minimal dua tahun sebagai syarat untuk menjadi advokat dihapus. Ketentuan itu tetap harus diberlakukan demi menjaga kualitas advokat yang betul-betul….
Advokat Kongres Advokat Indonesia sebagai garda terdepan hadir dan secara konsisten memperjuangkan sistem Multi Bar, senantiasa menjalankan profesi berdasarkan Undang-Undang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia, Sumpah/Janji Advokat, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Ikar Advokat Kongres Advokat Indonesia.
Pertama kali, Organisasi Advokat ( OA ) lahir di masa orde lama yaitu ; Persatuan Advokat Indonesia ( PAI ) tahun 1963. Kemudian pada tahun 1964,. Nama tersebut berganti nama menjadi Persatuan Advokat Indonesia ( PERADIN ). Lalu, pada tahun 1985, lahir lagi Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN . Namun demikian, PERADIN tersebut tidak pernah di
wYAU4.