menyelesaikanbuku yang berjudul "Etika Profesi Keguruan". Isi buku ini membahas tentang Makna dan Hakikat Etika (Bab I), Konsep Profesi (Bab II), Guru sebagai Profesi (Bab III), Organisasi Profesi Keguruan (Bab IV), dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Bab V). PengertianPolitik Menurut Para Ahli, Konsep, dan Contoh. Oct 13, 2021 . Liputan6, Jakarta Pengertian politik perlu dipahami oleh setiap orang. Pasalnya, politik adalah suatu fenomena yang berkaitan dengan manusia yang selalu hidup bermasyarakat. Konsep politik diterapkan di seluruh dunia. Politik biasanya berkaitan dengan pemerintahan. PengertianProfesionalitas. Menurut Mulyasa profesionalitas adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencaharian seseorang. Menurut Kusnandar profesionalitas adalah sebutan yang mengacu pada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan A Pengertian profesionalisme 1. Pengertian profesi Secara etimologi profesi dari kata profesion yang berarti pekerjaan. Profesional artinya orang yang ahli. Profesionalisme artinya sifat Profesional.1. Sudarmawan mendefinisikan secara terminologi, profesi dapat diartikan sebagai MenurutPara Ahli 1. Peter Jarvis ( 1983: 21 ), profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan latihaan yang khusus, tujuannya iyalah untuk menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu. Adapunpengertian profesi menurut para ahli adalah sebagai berikut:. 1. Daniel Bell. Profesi merupakan suatu aktivitas intelektual yang mempelajarri termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal maupun non formal serta memperoleh sertifikat yang dikeluarkan sekelompok ataupun badan yang bertanggung jawab pada suatu keilmuan dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi PengertianProfesi, Profesional, Profesionalisme, Profesionalitas dan Profesionalisasi Menurut Para Ahli, Ciri-Ciri Profesionalisme dan Contoh Profesional Lengkap - Kalian pasti pernah mendengar kata profesi dan kata profesional dalam bekerja, tapi kalian belum tahu benar apa itu profesi dan profesional, nah pada artikel ini kita akan membahas tentang pengertian profesi, pengertian TheaArnaiz - Sabtu, 9 Juli 2022 | 18:00 WIB. Foto oleh Tima Miroshnichenko/pexels. Ketahui etika profesi pustakawan menurut para ahlinya ini. Pengertian etika profesi pustakawan menurut para ahli bisa kita ketahui jika memahami pengertian etika, profesi, dan pustakawan. Oleh karena itu, teman-teman bisa memahami etika dan profesi 4nasIw. AbstrakProfesi secara etimologi berasal dari kata profession inggris yang berasal dari bahasa latin profesus yang berarti ā€œmampu atau ahli dalam suatu bentuk pekerjaanā€ profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, yang didapat melalui pendidikan dan latihan tertentu, menurut persyaratan khusus memiliki tanggung jawab dank ode etik tertentu. Pekerjaan yang bersifat professional berbeda dengan pekerjaan lainnya karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusu yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Jadi profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya suatu pekerjaan atau jabatanyang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus Musriadi, 201627-30.Guru disebut juga sebagai profesi karena menjadi seorang guru adalah sebuah pekerjaan yang menuntut keahlian dan keterampilan khusus yang didapat melalui pendidikan jabatan profesi guru ini tidak dapat dipegang oleh sembarang orang,tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara juga merupakan bidang pekerjaan tertentu yang dinilai telah memenuhi kriteria. Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang diluar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat guru yang tidak memiliki latar belakang pendidikan bidang keguruan Heri Susanto, 202017.Kempetensi professional berasal dari dua kata yaitu kompetensi dan professional. Pengertian dasar kompetensi competency adalah kemampuan atau kecakapan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia kompetensi berarti kewenangan/kekuasaan untuk menentukan memutuskan sesuatu. Keputusan menteri pendidikan nasional No. 045/4/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Sedangkan professional menunjuk pada dua hal, pertama orang yang menyandang suatu profesi, kedua penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. To read the file of this research, you can request a copy directly from the FatonahTo relize the next generation of the nation who are educated and have Pancasila morals, it is necessary to have several supporting roles so that students who after taking education are ready to enter and continue the relay of leadership of this nation. In this case, the main key lies in the role of teachers who can guide and direct their students towards the educational goals of the National Education System, namely Law no. 20 of 2003 article 3 concerning the purpose of education to develop the potential of students to become human beings who believe and fear God Almighty, have noble character, are healthy, knowledgeable, capable, imaginative, independent and incarnate as a democratic nation that is also responsible. However, recently there have been many cases involving teachers and students related to the human rights inherent in every human being since they were born with the professionalism of a teacher. Teachers must maintain the professionalism of a teacher to form a moral person or viewed from the point of view of applicable law in Indonesia and human rights so that students get fair treatment and a sense of security at school. This is the focus of this research on the problems of the teaching profession and human rights in the legal perspective of the teaching profession. The purpose of this study was to determine the relationship between the problem of teacher professionalism and student rights from the perspective of the law of the teaching profession. By using library research methods, namely collecting several data sources in the form of books or journals which are then reviewed to be the object of discussion. The results of the research are that the teachers in carrying out their profession must also apply a code of ethics and respect and respect the human rights of everyone, so that teachers can print the next generation of a nation that is superior and has a Pancasila spirit. . Key word Acting Part of Parent, Counseling Children Abstrak Untuk mencetak generasi penerus bangsa yang berpendidikan dan bermoral Pancasila memang membutuhkan beberapa peran yang mendukung agar peserta didik yang setelah menempuh pendidikan siap untuk terjun dan meneruskan estafet kepemimpinan bangsa ini. Dalam hal ini, kunci utama terletak pada peran guru yang dapat membimbing dan mengarahkan anak didiknya menuju tujuan pendidikan dari Sisdiknas yaitu pada UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3 mengenai tujuan pendidikan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, terampil, imajinatif, independen dan menjelma sebagai bangsa yang demokratis juga bertanggung jawab. Namun, beberapa peristiwa belakangan ini, banyak terjadi kasus yang menjerat guru dengan siswa yang berkaitan HAM yang melekat pada tiap manusia sejak mereka lahir dengan keprofesionalisme seorang guru. Guru harus tetap mempertahankan keprofesionalnya untuk membentuk manusia yang bermoral ataukah melihat dari pandangan menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan HAM bagi siswa untuk mendapat perlakuan adil dan rasa aman di sekolah. Hal inilah yang menjadi focus penelitian ini tentang problematika profesi keguruan dan HAM dalam perspektif hukum profesi guru. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keterkaitan masalah profesionalisme guru dengan HAM pada anak didik yang dilihat dalam kacamata kode etik guru Dengan menggunakan metode penelitian library research atau studi kepustakaan yakni mengumpulkan beberapa sumber data berupa buku ataupun jurnal yang dikemudian ditelaah untuk dijadikan obyek pembahasan. Hasil penelitian adalah guru dalam menjalankan profesi nya juga harus menerapkan kode etik dan menjunjung juga menghargai HAM setiap orang, agar guru dapat mencetak generasi penerus bangsa yang unggul dan memiliki jiwa Pancasila. Kata kunci Profesi Keguruan, HAM, GuruResearchGate has not been able to resolve any references for this publication. Sarjana Ekonomi – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di Kali ini akan membahas mengenai Profesi. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Profesi? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Profesi Menurut Para AhliContoh ProfesiSebarkan iniPosting terkait Pengertian Profesi Menurut Para Ahli 1. Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI Profesi yaitu salah satu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya tertentu. 2. Daniel Bell Profesi ialah segala kegiatan intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok atau badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat. 3. Siti Nafsiah Profesi yakni sebuah pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain orang banyak yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab. 4. Paul F. Comenisch Profesi merupakan sebuah ā€œkomunitas moralā€ yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. 5. Hughes, Perofesi adalah segala hal yang lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya. 6. Schein, Profesi ialah berbagai kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat. 7. Doni Koesoema A Profesi yaitu sebuah pekerjaan yang dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat. 8. K. Bertens Profesi yakni salah satu moral community masyarakat moral yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. 9. Sudarwan Danin Profesi merupakan sebuah pekerjaan yang menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu. 10. Peter Jarvis Profesi adalah segala bentuk pekerjaan yang sesuai dengan studi intelektual atau pelatihan khusus dimana tujuannya untuk menyediakan pelayanan keterampilan bagi orang lain dengan upah tertentu. 11. Cogan Profesi yaitu berbagai jenis keterampilan khusus yang dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian ilmu pengetahuan. 12. Dedi Supriyadi Profesi yakni semua kegiatan dari pekerjaan atau jabatan yang menuntuk keahlian khusus, tanggungjawab, serta kesetiaan terhadap pekerjaan tersebut. Contoh Profesi 1. Perawat Perawat ialah para petugas kesehatan profesional yang bekerja dengan tim anggota untuk membantu pemulihan orang yang sedang sakit. 2. Guru Guru sebagai pendidik atau pengajar, yang ahli dalam bidang mengajar. 3. Arsitek Arsitek yaitu seseorang yang dianggap ahli dalam merancang, mendesain, dan melaksanakan pengawasan konstruksi bangunan. 4. Akuntan Akuntan ialah seseorang yang dianggap ahli dalam bidang akuntansi, dan hal-hal lainnya terkait informasi keuangan. 5. Dokter Dokter yakni seseorang yang dianggap memiliki pengetahuan yang baik dan ahli dalam hal kesehatan. 6. Aktuaris Aktuaris sebagai ahli bisnis berkaitan dengan dampak resiko, keuangan yang dapat nantinya menimbulkan ketidak pastian dalam berbisnis. Aktuaris ialah orang yang mengaplikasikan ilmu keuangan teori ataupun praktik mengenai statistik bertujuan untuk menyelesaikan masalah mengenai bisnis aktual. 7. Pengacara Pengacara merupakan seseorang yang dianggap ahli dalam masalah hukum sehingga dipercaya untuk memberikan nasihat dan pembelaan bagi orang lain yang berhubungan dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ 12 Pengertian Profesi Menurut Para Ahli dan Contoh Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih. Baca Juga Artikel Lainnya Profesi Adalah Profesional Adalah Etika Profesi Tenaga Kerja Kesempatan Kerja - Pengertian Etika dan Profesi Keguruan Menurut Para Ahli. Guru merupakan salah satu pemodal pendidikan bagi perkembangan pemikiran peserta didik. Dalam UU No. 14 Tahun 2005 menjelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[1] Pengertian ini selaras dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.[2] Sebagai seorang guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus. Untuk itu keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi. Dengan keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya. Namun realitas yang ada, guru di era teknlogi sekarang ini mengalami kemunduran akan profesionalisme guru. Hal ini desebabkan beberapa factor antara lain 1 masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara utuh karena banyak guru yang bekerja di luar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga waktu untuk membaca dan menulis untuk meningkatkan diri tidak ada; 2 belum adanya standar profesional guru sebagaimana tuntutan di negara-negara maju; 4 kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan kualitas diri karena guru tidak dituntut untuk meneliti sebagaimana yang diberlakukan pada dosen di perguruan tinggi. Dari pandangan demikian, maka diperlukannya sebuah upaya kebijakan-kebijakan tentang guru dan dosen yaitu tentang etika profesi guru dan kode profesi guru. Etika adalah sebuah system prinsip-prinsip kesusilaan atau moral dalam suatu profesi.[3] Etika profesi hakikatnya merupakan suatu kriteria penting dalam rangka profesionalisasi suatu profesi demikian juga dalam kode etik guru dan dosen. Pada hakekatnya kebijakan ini sudah tertuang dalam UU Guru dan Dosen, dalam UU ini menentukan bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan membentuk kode etik. Kode etik berisi tentang norma dan etika yang mengkat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya. Sebelum membahas makna etika profesi, prlu merinci akan makna etika dan profesi. Kata etik atau etika berasal dari kata ethos bahasa Yunani yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Dari paradigma ini dapat dikaitkan bahwa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang jahat.[4] Menurut para ahli definisi etika adalah Simorangkir etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. H. Burhanudin Salam etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.[5] Ada dua macam etika yang harus dipahami dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.[6] Adapun istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu Profession atau bahasa Latin, Profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.[7] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian keterampilan, kejuruan dan sebagainya tertentu. Menurut Dedi supriadi sebagaimana dikutip oleh Buchari Alma, memaknai profesi dengan menunjuk kepada ā€œSesuatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesiā€. Lebih lanjut Dedi menyatakan bahwa ā€œSuatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan disiapkan untuk ituā€.[8] Selanjutnya, pengertian profesi menurut Dr. Sikun Pribadi adalah ā€œ profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.[9] Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu kepandaian khusus yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh melalui pendidikan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut. Dalam kanca pendidikan, jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Untuk itu profesi guru pun mempunyai etika. Etika profesionalisme guru merupakan ilmu atau kode etik yang telah disepakati dalam menjalankan profesi keguruan yang mengarah pada profesionalisme guru. Profesionalisme guru harus didukung oleh kompetensi yang standar yang harus dikuasai oleh para guru profesional. Kompetensi tersebut adalah pemilikan kemampuan atau keahlian yang bersifat khusus, tingkat pendidikan minimal, dan sertifikasi keahlian haruslah dipandang perlu sebagai prasyarat untuk menjadi guru profesional.[10] Menurut UU NO. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 1 1, guru ialah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Lalu, ayat 2, profesional adalah pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi strandart mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Maka guru yang profesional adalah guru atau pendidik yang mampu menjalankan tugas kependidikan dengan baik sesuai dengan strandart kompetensi yang ada untuk keprofesionalan guru.[11] Jadi kesimpulanya Etika profesi keguruan adalah ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan yang merupakan pedoman bagi guru yang melakukan tugas di bidang keguruan. [1] UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Jakarta Sinar Grafika, pasal 1 ayat 1 [2] Departemen Agama RI, Undang-undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan Jakarta Direktorat Jendral Pendidikan Islam, 2006, pasal 39 ayat 1 [3] Trianto dan Titik Triwulan Tutik, Tinjauan Yuridis Hak Serta Kewajiban Pendidik Menurut UU Guru dan Dosen, Jakarta Prestasi Pustaka, 2006, [4] Burhanuddin Salam, Etika Individual Pola Dasar Filsafat, Jakarta Rineka Cipta, 1997, [5] Susi Herawati, Etika dan Profesi Keguruan, Batusangkar STAIN Press, 2009, [6] Aris Suherman dan Ondi Saondi, Etika Profesi Keguruan Bandung Refika Aditama, 2010, [7] Susi Herawati, Etika dan Profesi Keguruan,, [8] Buchari alma, dkk, Guru Profesional Bandung Alfabeta, 2010, hlm. 116-117. [9] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, Jakarta Bumi Aksara, 2002, [10] Fachruddin Saudagar dan Ali Idrus, Pengembangan Profesionalitas Guru, Jakarta Gaung Persada, 2011, [11] UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,